Tersangka Baru Kasus Korupsi Air Bersih Kahingai, Kejari Lamandau Tahan Rekanan Proyek

IST/BERITA SAMPIT - Tim penyelidikan Kejari Lamandau saat melakukan penahan H Suran yang didampingi pengacaranya.

LAMANDAU – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana air bersih di kawasan transmigrasi Kahingai kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menahan seorang rekanan proyek berinisial H. Suran (60), warga Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Penahanan dilakukan pada Kamis 24 Juli 2025 setelah penyidik menetapkan H. Suran sebagai tersangka. Ia langsung ditahan sekitar pukul 14.00 WIB dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Pangkalan Bun.

Ketua Tim Penyidik Kejari Lamandau, Angga Ferdian, menyampaikan bahwa H. Suran merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak lain.

“Yang bersangkutan turut aktif dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, meskipun secara administratif tidak tercatat dalam struktur kepengurusan CV Kiran Karya Indah sebagai pelaksana proyek,”l” kata Angga dalam keterangan kepada wartawan.

Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih tersebut merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Lamandau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Motor Mendadak Terbakar di Bundaran PJU Nur Mentaya, Warga Panik Berhamburan

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 813.038.865,48. Kerugian tersebut mencakup pekerjaan konstruksi serta jasa konsultan pengawas.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga terpidana, yaitu

M. Gojaliansyah (pelaksana proyek/kontraktor), yang telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Mahkamah Agung.

Nindyo Purnomo (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).

Marinus Apau (mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, seorang konsultan pengawas bernama Andri Yulianto juga telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Tepis Tuduhan, PT Pokphand Tegaskan Tak Terlibat Perusakan Lahan Kelompok Tani KM 16 Sampit

Meski telah menetapkan dan memproses lima orang dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Lamandau menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Angga Ferdian.

Penanganan perkara korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lamandau dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, khususnya di sektor pengadaan proyek yang menggunakan dana publik.

(Andre)