Proyek Ekskavator Kabarnya Tidak Pernah Dibahas di DPRD, Tiba-Tiba Ada di Dokumen APBD!

NARDI/BERITASAMPIT - Kantor DPRD Kotim.

SAMPIT – Polemik pengadaan alat berat beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus bergulir.

Bahkan mulai ramai diperbincangkan menyebutkan bahwa program yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ternyata tidak pernah dibahas dalam forum resmi DPRD Kotim

Salah satu sumber dari kalangan DPRD Kotim mengungkapkan bahwa pengadaan alat berat tersebut tiba-tiba muncul dalam pos anggaran.

Tanpa melalui pembahasan terbuka bersama DPRD Kotim seperti yang semestinya dilakukan dalam penyusunan program prioritas daerah.

“Program itu tidak dibahas di DPRD waktu itu,” kata salah satu Anggota DPRD ya enggan disebutkan namanya, Jumat 25 Juli 2025.

Senda yang diungkapkan anggota DPRD Kotim lainnya saat itu diakuinya memang tidak ada pembahasan, mereka juga mengaku terkejut tiba-tiba ada program tersebut.

BACA JUGA:  Kondisi SDN Tumbang Tanjung Disorot, DPRD: Ini Soal Masa Depan Anak-anak

“Kita terkejut karena waktu itu heboh, ada pembagian Ekskavator di setiap kecamatan, ternyata saat kita cek memang tidak dibahas,” ucapnya.

Di DPRD sendiri usai di bahas dan program pembangunan disahkan bersama, dilanjutkan penyerahan dokumen APBD tersebut ke Pemerintah Provinsi, harusnya saat evaluasi itu selesai di tingkat provinsi disampaikan lagi ke DPRD bilamana ada perubahan.

“Pasti akan ketahuan, apalagi proyek besar jika tidak dibahas kemudian tiba-tiba muncul,” ucapnya.

Namun secara resmi DPRD belum berani berkomentar terkait pembahasan pengadaan ekskavator tersebut, hanya saja Ketua DPRD Kotim Rimbun yang sempat ribut beberapa bulan lalu soal alat berat itu banyak rusak belum lama ini mengaku mendukung proses hukum atas proyek itu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Diketahui, proyek pengadaan alat berat ini dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim sejak 2021 hingga 2023.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Larangan Kendaraan ODOL di Pool dan Rest Area Truk

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,4 miliar pada 2022 untuk 12 unit ekskavator, serta Rp2,4 miliar lagi pada 2023 untuk dua unit tambahan.

Namun kini proyek tersebut diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pengecekan fisik terhadap alat berat di lapangan sudah dilakukan.

Beberapa alat berat diketahui rusak, tidak beroperasi, bahkan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas perawatannya.

(Nardi)