RPJMD Kalteng 2025-2029 Disetujui DPRD, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo saat menandatangani berita acara persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat malam, 25 Juli 2025.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat malam, 25 Juli 2025.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, yang diwakili Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD atas dukungan dan kesepakatan yang telah diberikan terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Edy.

RPJMD 2025-2029 disusun sebagai acuan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Edy Pratowo berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penganggaran, penyusunan program, serta pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor, sejalan dengan visi Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera.

BACA JUGA:  Pemkab Katingan Dukung Penuh KKN UPR 2025, Siap Jadi Ladang Pengabdian Mahasiswa

“Sinergi dan kerja keras selama pembahasan Raperda ini telah menghasilkan rekomendasi yang tujuannya sama, yaitu demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya,” jelasnya.

Edy juga menyampaikan apresiasi terhadap Panitia Khusus (Pansus) dan anggota DPRD Kalteng yang telah melakukan pembahasan intensif dan komprehensif terkait RPJMD ini.

Kolaborasi eksekutif dan legislatif disebutnya sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Hasil pembahasan ini merupakan bagian dari kolaborasi produktif antara eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menurut Edy, setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kalteng juga berkomitmen memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyusunan RPJMD agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif. “Kami terbuka atas kritik dan saran konstruktif demi perbaikan di masa mendatang,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng dan ITB Susun Peta Jalan Industri Pengalengan Ikan Lokal

Wakil Gubernur menegaskan, RPJMD 2025-2029 menjadi pijakan untuk melanjutkan pembangunan di berbagai bidang, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, diversifikasi ekonomi, hingga upaya pelestarian lingkungan.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemprov Kalteng berharap dapat mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.

Di akhir sambutannya, Edy menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyusunan Raperda masih terdapat kekurangan, baik dari sisi substansi maupun redaksional. “Semoga seluruh ikhtiar ini menjadi jalan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(Sya’ban)