DPRD Kotim Desak Hukuman Maksimal Pelaku Asusila

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kotim Fraksi PDIP, M Hafiz.

SAMPIT – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuai kecaman keras dari DPRD setempat. Anggota Komisi III DPRD Kotim, Muhammad Hafiz, menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi.

“Perbuatan seperti ini benar-benar tidak manusiawi. Tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman paling berat tanpa keringanan apa pun,” kata Hafiz, Minggu 27 Juli 2025.

Perkara ini mencuat setelah sang ibu kandung memergoki langsung aksi tidak senonoh yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan itu sudah berlangsung berulang kali sejak pertengahan Juni 2025.

Sebagai wakil rakyat, Hafiz juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam memberikan pendampingan bagi korban. Ia meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kotim segera turun memberikan bantuan, terutama pendampingan psikologis agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

BACA JUGA:  Ketua Komisi II Tegaskan Dampak Buruk Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu

“Anak ini perlu perlindungan dan perhatian penuh. Jangan sampai dibiarkan sendiri menghadapi dampak psikologis yang berat. Dinas terkait harus cepat bergerak dan hadir dalam proses pemulihan korban,” tegas Politisi PDIP ini.

Hafiz juga mengingatkan seluruh orang tua agar lebih waspada dan memberikan perhatian terhadap kondisi anak, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Lembaga DPRD turut prihatin dan miris dengan kejadian tersebut, Hafiz mengajak masyarakat bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap anak sejak dini.

“Kita harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Edukasi tentang bahaya kekerasan seksual perlu diperluas agar semua pihak sadar dan peduli terhadap isu ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang anak di bawah umur di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali.

BACA JUGA:  Redam Kekhawatiran Warga, Pertamina Pastikan BBM di Kotim Aman dan Siap Tambah Stok

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sedikitnya empat kali sejak Juni 2025 lalu. Aksi keji ini berlangsung secara diam-diam di rumah mereka, tanpa sepengetahuan keluarga lain.

Kasus ini pun terungkap setelah ibunya menangkap basah aksi bejat sang ayah, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin 21 Juli 2025. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. (nardi)