Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior di Kalteng)
Dalam pidatonya, saat meluncurkan Kopreasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten Jawa Tengah, Senin 21 Junli 2025, Presiden Prabowo Subianto membeberkan bahwa praktek beras dioplos mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp100 Triliun.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri, usut dan tindak. Ini pidana. Dan saya dapat laporan, kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, adalah Rp100 triliun tiap tahun,” ujar Prabowo Subianto, yang dilansir Kompas.com 21/07/2025, 12:21 WIB.
Dengan adanya informasi tersebut, banyak menuai pertanyaan, kenapa razia besar-besaran beras oplosan baru dilaksanakan sekarang. Padahal sejak masa Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Demikian juga saat penulis sebagai Surveyor di PT. Sucofindo (Superintendyng Company Of Indonesia) Cabang Cirebon sekitar tahun 1982 – 1984, sempat juga menyurvey beras oplosan di sejumlah Gudang KUD. Kenapa baru sekarang di masa Presiden Prabowo Subianto yang berani merazia beras curah oplosan.
Pengamatan penulis, diduga keras para konglomerat pengusaha beras kelas kakap, sengaja di ‘kukut‘ untuk kepentingan politik, karena mereka termasuk para penyandang dana kepada sejumlah Parpol saat jelang Pilkada. Namun bagi Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya menegaskan, pihak Lembaga atau kelompok manapun jikalau mereka terbukti menyengsarakan para petani dan rakyat Indonesia, maka beliau (Presiden Prabowo) siap pasang badan, untuk akan menindak tegas mereka.
Buktinya, dalam konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025, Satgas Pangan Polri berhasil menyita sebanyak 201 ton beras yang iduga oplosan dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera di label kemasan.
“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri. Adapun barang bukti terdiri dari 39.036 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram, dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram, yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang diklaim di kemasan.
Masih kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, kasus diduga beras oplosan kini telah naik ke tahap penyidikan, ntara lain Polri telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penggeledahan, penyegelan, hingga penyitaan di beberapa lokasi strategis.
Pengamatan penulis, telah beredarnya beras oplosan dampak yang paling krusial jika beras yang berkualitas dioplos dengan beras yang kurang berkualitas, maka konsumen yang membeli beras tersebut akan merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kualitas beras yang diharapkan alias sehat untuk dimakan.
Menurut ilmu kedokteran, potensi masalah kesehatan bermuara pada makanan. Jika mengkonsumsi beras oplosan yang kurang berkualitas karena mutunya tidak terjamin bisa saja mengandung zat-zat yang berbahaya, maka dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi para konsumennya.
Juga Beras dapat dikatakan sebagai komoditi pangan nomor satu di Indonesia. Dalam segi bisnis Beras memiliki pangsa pasar yang besar dalam industri pangan di Indonesia. Juga harga Beras dapat mempengaruhi inflasi karena beras merupakan salah satu komponen utama dalam indeks harga konsumen.
Yang paling utama ketersediaan beras yang cukup dan harga yang stabil dapat mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, beras memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Oleh karena itu, penulis berharap sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yang terkait dengan ‘pangan’, untuk menindak lanjuti agar tidak ada lagi oknum para pengusaha Beras yang kata Presiden Prabowo , sebagai penghisap darah petani/rakyat karena mengoplos beras. Segera membentuk Badan tertentu seperti halnya BNN (Badan Narkotika Nasional) sampai ketingkat Kabupaten yakni BNNK .
Jika sudah terbentuk badan pengawas, misal Badan Pengawas Beras Nasional (BPBN) atau Badan Pengawas Beras Nasional Kabupaten/Kota ( BPBNK ), setidaknya akan bertugas mengaudit/memeriksa peredaran kualitas Beras secara berkala. (*)