Pendapatan Sektor MBLB Kalteng Baru 0,51 Persen, Pemprov Gandeng KPK untuk Optimalisasi

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Sektor MBLB bersama KPK, Kamis siang, 24 Juli 2025, di Kantor Gubernur Kalteng.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Langkah ini diambil menyusul realisasi pendapatan sektor MBLB yang sangat rendah pada pertengahan tahun 2025.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menyebutkan bahwa hingga triwulan kedua 2025, realisasi pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai 0,51 persen, atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar.

“Ini perlu kita samakan persepsinya, baik soal penindakan, penggalian, hingga optimalisasi yang dilakukan. Karena kondisinya belum maksimal, makanya kita difasilitasi oleh KPK,” ujar Herson saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Sektor MBLB bersama KPK, Kamis siang, 24 Juli 2025, di Kantor Gubernur Kalteng.

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Kalteng tengah berada pada tahap awal koordinasi, sebelum KPK bergerak ke tahap lanjutan bersama pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 7-13 Juli di Wilayah Kalteng, Ini Daerah Terdampak

Hal ini penting karena pendapatan utama dari sektor MBLB masuk ke kabupaten/kota, sementara provinsi hanya memperoleh 25 persen sebagai opsen pajak.

Menurut Herson, rendahnya pendapatan dari sektor MBLB disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari persoalan perizinan, kawasan, niat pengusaha untuk mengurus izin, hingga keberadaan ‘backing’ terhadap pelaku usaha ilegal yang berada di tingkat kabupaten/kota.

“Saya tidak bisa langsung menyebut ini kebocoran PAD, tapi yang jelas, pendapatannya seret dan belum optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa potensi kerugian daerah akan terlihat jelas di akhir tahun. “Kalau tahun lalu saja tidak maksimal, maka tahun ini kita perlu kerja ekstra. Karena yang bisa bayar ya hanya yang punya izin,” katanya.

Saat ini, lanjut Herson, data yang tersedia baru mencatat sekitar 100 lebih pelaku usaha berizin, namun diyakini jumlah pelaku di lapangan jauh lebih besar.

Oleh karena itu, Gubernur Kalteng telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk memetakan situasi riil di lapangan.

BACA JUGA:  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalteng Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

“Kami akan panggil kabupaten/kota, rapatkan, dan petakan. Siapa saja yang melakukan kegiatan MBLB, berapa yang punya izin dan yang tidak,” jelasnya.

Untuk penindakan, kata Herson, bagi yang tidak berizin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha dan denda. Namun jika ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka akan masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada unsur pidana, itu bukan ranah kami lagi. Tapi kalau hanya administrasi, bisa kami tangani langsung,” pungkasnya.

(Sya’ban)