599 Pelanggaran Terjaring Selama Operasi Patuh Telabang 2025 di Kotim

BAIM/BERITASAMPIT - Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Hariyanto.

SAMPIT – Operasi Patuh Telabang 2025 yang digelar oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng telah resmi berakhir pada Minggu, 27 Juli 2025.

Selama dua pekan pelaksanaannya, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, Satlantas Polres Kotim berhasil menindak 599 pelanggar lalu lintas. Penindakan dalam operasi ini dilakukan melalui metode tilang manual dan elektronik.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah penggunaan knalpot brong dan pengendara yang tidak mengenakan helm,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Hariyanto, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Selain penindakan pelanggaran, Operasi Patuh Telabang 2025 juga mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Tercatat hanya ada dua kasus kecelakaan selama operasi berlangsung, yakni di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga, dan Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang.

BACA JUGA:  Respons Cepat! PMI Kotim Selamatkan Wanita Korban Laka Lantas Tunggal

“Angka kecelakaan ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan operasi serupa di tahun 2024, di mana saat itu terjadi enam kasus kecelakaan lalu lintas,” jelas Hariyanto.

Hariyanto menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas didominasi oleh remaja berusia 17 hingga 25 tahun dan ada juga dibawah usia 17 tahun. Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan kendaraan.

BACA JUGA:  Cemburu Buta Berujung Penjara, Pria Aniaya Mantan Istri di Sampit

“Selain penindakan tilang, kami juga gencar melakukan edukasi kepada remaja dan orang tua. Kami harap orang tua tidak memberikan izin berkendara kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalan,” pungkasnya.(im)