
KASONGAN – Keluhan masyarakat maraknya kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik ( Brong ) langsung ditindaklanjuti Polsek Marikit bersama Koramil 1019-05 dan Kecamatan Marikit.
Keberadaan motor tersebut sangat menganggu dan membuat bising masyarakat di wilayah Polsek Marikit terutama saat jam warga sedang beristirahat siang ataupun malam hari.
Kapolres Katingan AKBP Candara Ismawanto S.I.K melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik sangat menganggu dan membuat bising masyarakat tentunya sudah melanggar.
Di mana itu jelas tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau Denda Paling Banyak Rp. 250 Ribu.
“Kami langsung tindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menindak tegas pengguna Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan,” katanya Selasa 29 Juli 2025.
Di mana kata dia kegiatan menyasar kalangan pelajar SMP dan SMA serta masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, di mana dari hasil kegiatan yang dilaksanakan terdapat beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pengendara tersebut kata dia diberikan tindakan serta pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Selain itu Kapolsek Marikit juga mengimbau bagi para pengendara roda dua agar menggunakan knalpot standar kendaraan yang sesuai spesifikasi kendaraan sehingga tidak menggangu masyarakat lainnya.
Di sisi lain juga pengendara kata dia harus melengkapi surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tindakan ini akan mereka lakukan terus menerus serta akan berkoordinasi dengan satuan tingkat atasnya.
“Jadi jangan coba-coba Jik masih ada yang menggunakan knalpot Brong di wilayah Polsek Marikit, kami akan tindak secara tegas,” tutupnya.(BS-1)