PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
“Saya perlu penekanan bahwa saya berharap, dalam rangka kita memberantas peredaran narkoba ini, saya berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Dan saya berharap informasi-informasi itu sangat kami butuhkan,” kata Iwan, Selasa, 29 Juli 2025.
Iwan juga mengimbau masyarakat yang masih terlibat atau menggunakan narkoba agar segera berhenti dan menyadari bahaya dari zat terlarang tersebut.
“Harapan kami juga, masyarakat yang saat ini mungkin terlibat ataupun menggunakan, kita harapkan mereka supaya sadar. Dan kita tahu ini sangat berbahaya sekali,” ujarnya.
Sebagimana diketahui, dalam Operasi Antik Telabang 2025, Polda Kalteng mengungkap 99 kasus peredaran narkotika. Sebanyak 131 tersangka ditangkap, dan 9,9 kilogram sabu berhasil disita dari tujuh kabupaten dan kota.
“Adapun hasil pengungkapan di tujuh wilayah ini, meliputi Kota Palangka Raya sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 3.073,83 gram, dan di Kabupaten Kapuas sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 131,33 gram,” ujar Iwan, Selasa.
Pengungkapan juga terjadi di Kabupaten Barito Utara (1 kasus, 1 tersangka, 19,03 gram sabu), Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, 62,18 gram), Gunung Mas (1 kasus, 1 tersangka, 58,61 gram), Lamandau (1 kasus, 1 tersangka, 995,1 gram), dan Katingan (1 kasus, 4 tersangka, 76,07 gram).
Selain itu, sabu seberat 4,4 kilogram dimusnahkan dari pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 25 tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Tambun Bungai, tentunya juga untuk menyelamatkan 88 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Iwan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolda pun kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkoba. Namun, dukungan masyarakat dalam memberikan informasi adalah kunci keberhasilan. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan,” kata Iwan.
(Syauqi)