Imbau Perusahaan Jaga Infrastruktur dengan Tertib Muatan Angkutan

IST/BERITASAMPIT - Kadishut Kalteng, Agustan Saining.

– Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan terus mengingatkan perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan agar tertib dalam pengangkutan hasil produksi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melayangkan surat resmi sekaligus melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Tujuannya agar perusahaan tidak lagi menggunakan truk dengan muatan melebihi kapasitas.

“Alhamdulillah, sekitar 90 persen perusahaan sudah mematuhi aturan ini. Meski demikian, masih ada sekitar 10 persen yang belum sepenuhnya tertib,” ucapnya, Jumat 29 Agustus 2025.

Alasan dari sebagian perusahaan adalah pertimbangan efisiensi ekonomi. Namun, sesuai arahan Gubernur, aturan tetap diberlakukan dengan batas muatan yang jelas, sumbu dua maksimal 20 ton, sumbu tiga maksimal 30 ton, sementara untuk satu sumbu diberi dispensasi hingga 10 ton.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama serta menjaga infrastruktur jalan yang menjadi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

akan terus mendorong sosialisasi dan pendampingan, sehingga kepatuhan perusahaan semakin meningkat dan aktivitas angkutan berlangsung lebih tertib.

“Selain itu kita ingin aktivitas angkutan berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Darliansjah Ingatkan Pelajar Kalteng untuk Waspadai Penyebaran Paham Ekstremisme
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!