SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan pentingnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kelengkapan izin lain sejak tahap awal rencana pembangunan smelter di Pulau Hanaut. Hal ini disampaikan guna memastikan proyek investasi berskala besar tersebut berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, mengatakan pihaknya tidak ingin ada dokumen yang dibuat secara terpisah setelah proyek berjalan.
“Semua rencana yang berkaitan dengan smelter, termasuk fasilitas pendukung seperti pembangkit listrik, hotel, dan rumah sakit, harus sudah tercantum dalam dokumen izin sejak awal,” kata Diana, Selasa 23 September 2025.
Investor diminta membuat Amdal lengkap, sampai dengan pengolahan limbah B3. Semua rencana, baik pembangunan listrik maupun fasilitas lain, wajib dimasukkan ke dokumen NIB dan KBLI. “Dengan begitu dari awal jelas dan tidak ada yang terlewat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena investasi ini termasuk penanaman modal asing (PMA), sebagian besar izin terkait operasional pabrik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, kewajiban perizinan yang menyangkut lingkungan dan bangunan tetap berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini penting agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan.
Saat ini investor masih melakukan survei lahan di beberapa titik, di antaranya wilayah Cemeti, Pulau Hanaut, dan Ujung Pandaran. Kajian kelayakan lokasi dilakukan untuk melihat kondisi lahan, termasuk ketebalan gambut yang akan berpengaruh terhadap biaya pembangunan.
Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap masuknya investasi, namun mengingatkan bahwa prosedur harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, keberadaan smelter dapat memberi dampak positif, tidak hanya dalam bentuk lapangan pekerjaan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar kawasan. (nardi)












