PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan penggelapan pupuk di Afdeling VI PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit. Kasus ini terkuak pada Kamis malam, 25 September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34). Dari lokasi, aparat menyita barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merek Sarasfati serta satu unit dump truk bernomor polisi KH 8398 HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan. Total kerugian akibat penggelapan pupuk itu ditaksir mencapai Rp41,7 juta. “Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Joko, Jumat, 26 September 2025.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain pupuk dan dump truk, polisi juga mencatat keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan untuk memperkuat proses hukum. “Proses penyelidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Joko.
Situasi di lokasi disebut tetap terkendali berkat kesigapan personel Polsek Rakumpit dalam merespons laporan cepat dari perusahaan. Aparat memastikan keamanan di wilayah perkebunan tetap terjaga.
(Syauqi)












