Empat Pria di Diciduk Polisi karena Kasus Narkoba

IST/BERITASAMPIT- Empat tersangka diamankan di rutan Polres .

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Empat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (16/10/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MSR (41), RRNH (37), SI (48), dan SU alias UK (48). Dari tangan mereka, polisi menyita total 88,17 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres , Iptu Supriyadi, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cempaka Buang RT 30, terhadap tersangka MSR (41) dengan barang bukti sabu seberat 3,70 gram.

Selang beberapa jam kemudian, tim kedua yang dipimpin Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres kembali mengamankan RRNH (37) di Jalan Pahari I RT 10, Hampalit, dengan barang bukti sabu 3,68 gram.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan dari dua kasus tersebut membawa petugas menangkap SI (48) di pinggir Jalan Cempaka Buang, Hampalit. Dari tangan SI, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,93 gram.

Operasi berlanjut hingga ke Jalan Tjilik Riwut Km 14, Telangkah, di mana petugas berhasil meringkus SU alias UK (48) yang diduga sebagai bandar sabu. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti terbesar, yakni 73,86 gram sabu-sabu.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi
menjelaskan, keempat tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres .

“Keempatnya kami amankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali terjun ke dunia peredaran gelap narkoba,” ujar Supriyadi.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Polres .

baca juga ...  Mayat Tanpa Kepala, Ini Penjelasan Dokter

“Kami berkomitmen membersihkan dari narkoba,” tegasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!