KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Empat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (16/10/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MSR (41), RRNH (37), SI (48), dan SU alias UK (48). Dari tangan mereka, polisi menyita total 88,17 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cempaka Buang RT 30, terhadap tersangka MSR (41) dengan barang bukti sabu seberat 3,70 gram.
Selang beberapa jam kemudian, tim kedua yang dipimpin Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengamankan RRNH (37) di Jalan Pahari I RT 10, Desa Hampalit, dengan barang bukti sabu 3,68 gram.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan dari dua kasus tersebut membawa petugas menangkap SI (48) di pinggir Jalan Cempaka Buang, Desa Hampalit. Dari tangan SI, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,93 gram.
Operasi berlanjut hingga ke Jalan Tjilik Riwut Km 14, Desa Telangkah, di mana petugas berhasil meringkus SU alias UK (48) yang diduga sebagai bandar sabu. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti terbesar, yakni 73,86 gram sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi
menjelaskan, keempat tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Katingan.
“Keempatnya kami amankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali terjun ke dunia peredaran gelap narkoba,” ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
“Kami berkomitmen membersihkan Katingan dari narkoba,” tegasnya.
(Bitro)












