PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menanggapi dengan santai kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah pusat dan dampaknya terhadap daerah.
Menurutnya, meski di berbagai tempat muncul kegaduhan akibat kebijakan tersebut, Kalimantan Tengah tetap dalam situasi yang kondusif dan stabil.
Hal itu disampaikan Agustiar saat menjawab pertanyaan awak media terkait hambatan dalam pengembangan kepemudaan usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 28 Oktober 2025.
“Saya pikir tidak ada yang sempurna di dunia ini. Pak Gubernur senang tantangan, seperti efisiensi (anggaran), orang-orang ribut-ribut, Kalteng tenang-tenang saja,” ujarnya dengan nada santai.
Diketahui, APBD Kalteng tahun 2025 tercatat sebesar Rp10,2 triliun, sementara dalam proyeksi APBD tahun 2026, jumlah tersebut menurun menjadi sekitar Rp7,1 triliun. Meski terjadi penurunan, Agustiar menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengganggu stabilitas pembangunan maupun pelayanan publik di daerah.
Sebelumnya, Gubernur Agustiar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjaga ketahanan ekonomi Kalteng di tengah tekanan fiskal nasional.
Ia menegaskan bahwa penurunan dana transfer pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pembangunan.
“Dengan adanya penurunan dana transfer, daerah tidak boleh bergantung sepenuhnya pada pusat. Kita harus memperkuat PAD melalui sektor-sektor produktif dan memastikan perusahaan berkontribusi nyata,” ujarnya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama. Maka pemanfaatan sumber daya alam harus memberi dampak positif bagi masyarakat, termasuk yang tinggal di pedalaman,” kata Agustiar.
Untuk itu, ia menegaskan sedikitnya sembilan kewajiban utama perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, seperti membayar pajak daerah tepat waktu, membeli BBM resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, melaksanakan CSR yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma kebun sawit minimal 20 persen.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menggunakan pelat kendaraan KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi bagian dari tanggung jawab sosial dan moral perusahaan kepada daerah,” tegasnya.
Agustiar juga meminta para bupati dan wali kota se-Kalteng agar tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan administrasinya, serta menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperbarui data dan menertibkan wajib pajak daerah.
“Langkah ini penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan memastikan sektor swasta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kalteng,” tutup Gubernur.
(Sya'ban)












