PALANGKA RAYA – Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi.
Warga diminta untuk tidak tergiur tawaran murah dari travel tak berizin atau taksi gelap yang masih banyak beroperasi di sejumlah wilayah.
Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa penggunaan angkutan tidak resmi dapat membahayakan keselamatan penumpang, karena tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan hukum yang jelas.
“Kami mendorong masyarakat agar cerdas memilih moda transportasi. Gunakan yang berizin karena lebih aman dan penumpang terlindungi asuransi. Kalau travel resmi, ada tanggung jawabnya,” ujar Dedy di Palangka Raya, Jumat, 11 November 2025.
Menurut Dedy, banyak masyarakat belum menyadari risiko menggunakan jasa travel tanpa izin. Padahal, ketika terjadi insiden di perjalanan, pengguna tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
“Kalau naik taksi gelap, tidak ada perlindungan asuransi dan tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau diturunkan di tengah jalan, kita bingung mau mengadu ke mana,” jelasnya.
Dishub Kalteng mencatat, saat ini hanya tiga operator angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) di Kalimantan Tengah yang telah memiliki izin resmi. Sementara sisanya masih beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan.
Untuk itu, Dishub bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Satlantas Polres terus melakukan penertiban terhadap travel-travel ilegal yang kerap beroperasi tanpa izin di terminal bayangan maupun lokasi-lokasi strategis lainnya.
“Kami bersinergi dengan kepolisian untuk menindak travel ilegal. Banyak di antaranya beroperasi tanpa izin dan berpotensi membahayakan penumpang,” ujar Dedy.
Dedy juga memberikan cara mudah bagi masyarakat untuk membedakan travel resmi dan tak berizin. Salah satunya dengan mengecek keberadaan kantor atau badan hukum penyedia jasa tersebut.
“Travel resmi pasti punya kantor yang jelas. Kalau cuma mangkal di tempat tertentu tanpa identitas, bisa dipastikan itu ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa pengusaha travel yang ingin mendapatkan izin wajib memiliki badan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, yayasan, atau BUMDes/BUMD.
“Ini penting untuk memastikan angkutan memiliki tanggung jawab hukum yang kuat. Kalau masih berbentuk CV, belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Dishub Kalteng berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan memilih layanan transportasi berizin demi keamanan perjalanan selama musim mudik. “Jangan hanya tergiur harga murah. Keselamatan penumpang adalah hal utama,” pungkasnya.
(Sya'ban)












