PALANGKA RAYA – Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan tersebut, Koperasi Merah Putih dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank himpunan bank milik negara (Himbara).
Pinjaman tersebut diberikan dengan bunga tetap sebesar 6 persen per tahun, tenor selama enam tahun, serta masa tenggang pembayaran selama enam hingga delapan bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam PMK tersebut disebutkan, cicilan kredit dilakukan setiap bulan dengan jatuh tempo setiap tanggal 12.
Dana pinjaman dapat digunakan untuk mendanai unit usaha desa dan kelurahan, seperti toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, gudang pendingin, serta logistik lokal sesuai dengan potensi masing-masing desa atau kelurahan.
PMK yang ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025 itu juga mengatur bahwa pinjaman diberikan setelah koperasi memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota maupun kepala desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan desa atau kelurahan.
Persetujuan tersebut termasuk dukungan penggunaan dana desa atau dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, mengatakan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan catatan proposal bisnis yang diajukan dinilai layak.
“Asalkan proposal yang diajukan menarik dan sesuai dengan bisnis yang ingin dikelola untuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya saat ditemui awak media di Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa, 30 Desember 2025.
Rahmawati menjelaskan, pengajuan pinjaman dilakukan melalui proposal bisnis yang disampaikan oleh masing-masing pengurus Koperasi Merah Putih melalui akun Sinkopdes.
“Semuanya itu tergantung proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing pengurus Koperasi Merah Putih melalui akun Sinkopdes,” katanya.
Ia menambahkan, apabila proposal tersebut telah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka usulan akan disetujui dan koperasi dapat langsung bertemu dengan mitra bisnis, baik dari bank Himbara maupun badan usaha milik negara (BUMN) lainnya.
“Nah, jika sudah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka usul proposal itu akan disetujui langsung dan di sana mereka langsung ketemu dengan mitra bisnisnya, baik dari Bank Himbara maupun BUMN lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan pembangunan sekitar 400 gerai dan fasilitas pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat rampung dan siap dibangun pada Maret 2026.
Saat ini, sebanyak 145 unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terverifikasi dan mulai berjalan, baik yang sudah beroperasi penuh maupun yang masih dalam tahap kerja sama dengan mitra bisnis.
Selain itu, seluruh 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di Kalimantan Tengah telah mengantongi badan hukum sebagai bentuk kesiapan kelembagaan dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Hal tersebut menjadi syarat agar koperasi dapat mengajukan pinjaman, sepanjang proposal yang diajukan jelas dan sesuai ketentuan.
(Sya'ban)












