SAMPIT – Harapan hidup kembali menyala bagi Rudianto, buruh perkebunan kelapa sawit yang sempat terpuruk usai mengalami kecelakaan kerja hingga harus kehilangan satu kakinya. Setelah hampir setahun terombang-ambing tanpa kepastian, PT Sumur Pandan Wangi (SPW) akhirnya kembali mempekerjakan Rudianto dengan posisi yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya.
Rudianto, warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini resmi menandatangani kontrak kerja baru dengan perusahaan sawit yang beroperasi di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan tersebut.
“Saya sangat bersyukur kini kepastian hidup saya dan anak istri sudah bukan menjadi beban pikiran yang berat lagi untuk saya,” kata Rudi, Selasa 6 Januari 2025.
Rudianto menuturkan bahwa kini ia dipekerjakan sebagai Welder (juru las). Pekerjaan yang menurutnya masih mampu ia kerjakan mengingat saat ini kondisi fisiknya yang tak lagi sempurna.
“Saya sudah tanda tangan kontrak, 12 Januari nanti saya sudah mulai bekerja,” jawabnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa apa yang diharapkan selain janji dari perusahaan untuk mempekerjakannya kembali juga akan dipenuhi dengan beberapa ketentuan sesuai dengan peraturan perusahaan.
“Perusahaan juga sudah memfasilitasi kita untuk konfirmasi ke BPJS terkait perhitungan yang diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) PT SPW, Ade membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa pihaknya menepati janji dan berupaya memenuhi apa yang menjadi tuntutan serta kewajiban mereka.
“Dia ada pengalaman sebagai tukang las, maka dari itu kami tempatkan dia di bagian tekhnik,” bebernya.
Ade mengatakan bahwa pihak management sepenuhnya akan bertanggung jawab termasuk memberikan gajih Rudianto selama ia dirumahkan dan tidak bisa bekerja mengingat statusnya yang masih aktif sebagai karyawan perusahaan dan iuran BPJS yang masih mereka bayarkan.
“Yang selama dirumahkan nanti kita kasih juga. Jika tidak salah lima sampai enam bulan diluar santunan BPJS yang tiga bulan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Rudianto merupakan karyawan yang bekerja di OT SPW dan mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaan di lahan, ia mengerjakan SPK menebas dan saat bekerja mata pisau mesin terbelah mengenai kakinya hingga harus diamputasi serta statusnya sebagau karyawan dirumahkan oleh perusahaan.
(Utomo)












