Kantor KPU Kotim Digeledah, Penyidik Temukan Stempel Palsu Penyedia Jasa

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo bersama Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menemukan sejumlah stempel yang diduga palsu saat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim).

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () Kotim senilai Rp40 miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng pada Senin, 12 Januari 2026, setelah perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selain Kantor KPU Kotim, penyidik juga melakukan penggeledahan di Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol) Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Kotim 2023-2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan stempel-stempel tersebut ditemukan di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim dan dinilai tidak lazim karena menyerupai milik sejumlah penyedia barang dan jasa.

“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi. Temuan ini tentu menjadi perhatian penyidik,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Hendri, keberadaan stempel-stempel tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Kotim.

“Ini menjadi tugas dari teman-teman penyidik untuk menelusuri apakah stempel tersebut digunakan dalam proses administrasi pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik, berupa 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 unit notebook yang berasal dari pihak KPU, kesekretariatan, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan .

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa temuan stempel palsu dan barang bukti elektronik tersebut menguatkan dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan di Kotim.

“Ada beberapa stempel palsu, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya, yang berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara ,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim belum dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara, karena penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan yang terjadi.

“Dari dana hibah tersebut, ada pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan ada pula yang mark up. Itu yang masih kami dalami karena ini masih penyidikan umum,” ujarnya.

Wahyudi juga memastikan bahwa Kejati Kalteng akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan stempel dan alur pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Kami akan mulai memanggil saksi minggu depan. Pihak-pihak yang sebelumnya sudah diperiksa, seperti komisioner KPU, bendahara, dan sekretaris KPU Kotim, akan kami panggil kembali,” tegasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Wahyudi menyatakan penyidik masih fokus menelusuri pertanggungjawaban di tingkat penerima dana hibah.

“Kami telusuri dari penerima hibah terlebih dahulu, yakni KPU. Semua pihak yang terkait tentu akan kami dalami,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  BPSDM Kalteng Tingkatkan Kompetensi Pekerja Sosial Lewat Pelatihan Dasar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!