SAMPIT – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat diwarnai isu narkoba. Terduga pelaku disebut-sebut membawa sabu saat diamankan warga, namun fakta di lapangan justru mengungkap hal berbeda.
Peristiwa tragis itu terjadi di ruas Jalan Tjilik Riwut, RT 01 Desa Sungai Paring, Sabtu 17 Januari 2026. Korban berinisial HK, seorang bocah yang masih duduk di bangku SMP, meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku langsung kabur arah Palangka Raya dan dikejar oleh warga sampai ke Ruwung Buyung, karena yang mengejar sendiri maka hanya bisa membawa satu orang pelaku sebagai jaminan. Sedangkan kedua pelaku yaitu pengemudi dan temannya kembali kabur namun berhasil dicegat polisi di Pospol Pelantaran,” ujar warga setempat, Chandra Dhiva.
Di tengah pengejaran tersebut, beredar informasi bahwa pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum kejadian. Bahkan disebutkan, saat penggeledahan polisi menemukan barang yang diduga sabu dan dibuang oleh pelaku.
“Rencananya narkoba itu akan dibawa ke Kereng Pangi Katingan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi mengatakan apa yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu melainkan tawas.
“Bukan sabu, tawas sudah kita cek,” jawabnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Diserahkan ke Satlantas,” pungkasnya.
(Utomo)












