Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Mantan Sekda Kotim, Fajrurrahman saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejati Kalteng.

– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp40 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Fajrurrahman memberikan keterangan kepada awak media mengenai status kehadirannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan. Terkait dengan proses dari pada TAPD dalam rangka membahas penganggarannya saja, SOP aja seperti umum aja lah,” ujar Fajrurrahman usai diperiksa.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan dirinya masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi terkait mekanisme penganggaran.

“Iya cuman dimintai keterangan aja,” tambahnya singkat.

Fajrurrahman mngaku menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Saat ditanya mengenai durasi dan rincian pemeriksaan, ia mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.

“Kurang lebih 10 lah,” ungkapnya saat ditanya perihal jumlah pertanyaan yang diajukan.

Mengenai substansi materi pemeriksaan, ia kembali menekankan bahwa fokus penyidik adalah pada tata cara penganggaran dana hibah tersebut.

“Ya itu megenai hal demikian itu,” katanya singkat.

Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim.

“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Hendri.

Delapan orang saksi yang dimintai keterangan tersebut antara lain berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah, mantan sekretaris (Sekwan) DPRD serta penyedia atau pihak ketiga yang terkait dengan penyedia jasa atau barang di KPU Kotim.

Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I periode yang lalu.

“Iya betul, jadi kapasitasnya saat itu sebagai Ketua komisi I yang membahas anggaran , karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” jelas Hendri.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dukung Penuh ANBK SMK Negeri 1 Banama Tingang dengan Fasilitas Starlink dan Panel Surya

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!