Tabrak Lari Maut di Sungai Paring, Polisi Tetapkan RM Tersangka: Barbuk Mirip Sabu Ternyata Tawas, Urine Pengemudi Positif

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai.

SAMPIT – Misteri tabrak lari yang merenggut nyawa seorang bocah di Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Timur (Kotim), mulai terkuak. Kepolisian Resor Kotim resmi menetapkan RM (25) sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut, yang menewaskan ARH (13).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, selain menetapkan tersangka, polisi juga memastikan barang bukti yang sempat diduga narkotika jenis sabu di dalam mobil pelaku ternyata bukan narkoba, melainkan zat yang menyerupai tawas.

“Perlu kami sampaikan bahwasannya terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut sudah kami tetapkan tersangka dengan inisial RM,” ujar Kapolres, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sesaat setelah pelaku berhasil diamankan, polisi langsung membawa RM ke Pospol Pelantaran dan melakukan tes untuk menguji kebenaran benda yang diduga sabu tersebut.

“Barang bukti yang tadinya dugaan awalnya adalah sabu-sabu dipastikan itu bukan sabu-sabu dan menyerupai tawas,” ujarnya.

Meski demikian, hasil tes urine terhadap pengemudi dan penumpang kendaraan menunjukkan hasil positif mengandung zat metapetamin. Atas temuan tersebut, Polres Kotim melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotim untuk melakukan asesmen lebih lanjut terkait kemungkinan rehabilitasi.

“Pada saat dilakukan tes urin dari pengemudi berikut penumpang itu terindikasi positif metapetamin,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku diduga berniat melakukan penipuan. Kapolres menyebutkan, barang seberat sekitar satu ons tersebut sengaja dibawa pelaku, sementara rekan-rekannya tidak mengetahui bahwa benda itu bukan sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan memang niatnya adalah menipu. Berat barang itu satu ons,” bebernya.

Ia menegaskan, keterlambatan penyampaian informasi kepada publik dilakukan demi memastikan keakuratan fakta dan mencegah kesimpangsiuran informasi.

“Kami berharap ini bisa disampaikan ke masyarakat, ke publik bahwasannya kami sudah bertindak seprofesional mungkin dan transparan,” ungkapnya.

Diakhir pernyataannya, Resky menegaskan proses pengujian barang bukti dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh masyarakat dan diawasi internal. Ia menyebut bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku adalah aksi perdana.

“Kami pastikan bahwa prosedur yang sudah kami lakukan itu adalah prosedur yang memang pengujian yang dilakukan menggunakan test kita,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Berikut Daftar Pemenang Sampit Ethnic Carnival 2019
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!