SAMPIT – Kelangkaan pupuk subsidi di desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan publik, PT Pupuk Indonesia (PI) Penjualan Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 28 Januari 2026.
Sidak yang dilakukan oleh PT PI berujung pada teguran keras terhadap Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang dinilai tidak tertib dalam penyaluran, baik secara administratif maupun fisik.
Khoirul Anwar, Account Eksekutif Penjualan Kalteng, menegaskan sidak merupakan bagian dari pembinaan dan pemantauan agar masalah pupuk di tingkat petani dapat diselesaikan.
“Hari ini kita menindak tegas PPTS dan PUD yang tidak menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Khoirul.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 1117/KPTS./SR.310/M/10/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan Rp 90.000 per zak untuk Urea dan Rp 92.000 per zak untuk NPK. Harga ini wajib dipatuhi di gudang penyalur. Menanggapi kelangkaan di level petani, Khoirul menyatakan stok di gudang mencukupi.
“Di Gudang Lini 3 Sampit, stok urea dan NPK subsidi masih sekitar 1.500 ton. Secara umum, untuk petani berhak yang terdaftar di ERDKK, stok aman hingga 4 bulan ke depan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) menjadi kunci penyaluran. Pemerintah pusat melalui Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian memastikan pembukaan ERDKK dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk memudahkan petani mengakses pupuk subsidi.
“Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa kelangkaan yang terjadi lebih disebabkan oleh ketidaktertiban dalam rantai penyaluran terakhir, bukan karena kurangnya pasokan dari produsen. PT Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi lebih berat jika penyelewengan terus terjadi,” pungkasnya.
(Utomo)












