Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp40 Miliar, Bupati Kotim Tegas Jika Ada Kerugian Negara Harus Taat

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Bupati Kabupaten (Kotim) Halikinnor angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kalteng).

Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak yang terlibat, termasuk KPU, untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung.

“Kita minta semua pihak, termasuk KPU, agar bersikap kooperatif. Kita ikuti saja proses ini sesuai ketentuan yang berlaku, kita juga memonitor saja ke KPU” kata Halikinnor, Jumat 30 Januari 2026.

Halikinnor juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kerugian negara, maka seluruh pihak harus tunduk dan patuh terhadap .

“Harus koperatif, kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat pada ,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kalteng) bersama Kejaksaan Negeri Kotim telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim 12 Januari 2026. Lokasi yang digeledah meliputi Sekretariat KPU Kotim, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), Sekretariat DPRD Kotim, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

Tak hanya instansi , penyidik juga menyasar sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki kerja sama dengan KPU dalam pelaksanaan 2024. Beberapa percetakan di Jalan HM Arsyad, Jalan A Yani, dan Jalan Desmon Ali Sampit turut digeledah, termasuk pihak event organizer. Bahkan, rumah pribadi pejabat KPU juga ikut disambangi penyidik.

Pasca penggeledahan tersebut, Kejari Kotim mulai memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari internal KPU, pihak rekanan, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Kotim. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang kini telah resmi masuk tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar ini masih terus berkembang, sementara aparat penegak terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Nardi)

baca juga ...  Dinkes Kotim Ingatkan Warga Jaga Pola Makan saat Mengkonsumsi Daging Kurban
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!