PALANGKA RAYA – Pasien perempuan berinisial RY (32) yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sempat direncanakan untuk dikeluarkan dari rumah sakit meski kondisinya belum pulih sepenuhnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, yang mendatangi RSUD Doris Sylvanus pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah mendapat informasi bahwa kliennya akan dipulangkan.
“Kami datang ke rumah sakit karena mendapat informasi bahwa klien kami rencananya mau dikeluarkan dari rumah sakit. Sekalian kami mengunjungi klien kami,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu.
Menurutnya, setelah pihak kuasa hukum datang dan menjenguk korban, rencana pemulangan tersebut akhirnya dibatalkan. Ia menyebut kondisi kliennya justru belum membaik dan masih merasakan sakit yang berat.
“Menurut klien kami, yang dirasakan itu bukannya makin ringan, malah makin parah. Rasa sakitnya sampai ke dada dan tulang belakang,” katanya.
Suriansyah mengaku heran dengan rencana pemulangan tersebut, mengingat kondisi kliennya masih mengalami luka terbuka pascaoperasi.
“Yang kami bingungkan, luka klien kami masih terbuka, tapi kok sempat disuruh pulang. Itu yang membuat kami datang ke rumah sakit,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suriansyah juga berupaya menemui Direktur RSUD Doris Sylvanus untuk meminta penjelasan terkait kondisi pasien dan rencana pemulangan tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Kami rencana mau bertemu direktur, tetapi disampaikan bahwa direktur tidak bisa ditemui dengan alasan hari libur,” ucapnya.
Kronologi Dugaan Malpraktik
Suriansyah menjelaskan, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025.
Dalam tindakan operasi tersebut, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau Intra Uterine Device (IUD) tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pasien maupun keluarga, atau tanpa adanya informed consent.
“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujar Suriansyah.
Sekitar tiga bulan setelah operasi caesar tersebut, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, diketahui bahwa IUD tersebut menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menimbulkan peradangan berat.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi atau kantong usus.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan penderitaan fisik yang berkepanjangan, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.
Suriansyah menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih membutuhkan perawatan dan pemantauan medis. Ia menyatakan pihaknya akan terus mendampingi korban serta menempuh langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, dan ganti rugi yang layak. Kami juga mengajak masyarakat mendukung perjuangan korban agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












