SAMPIT – Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang menegaskan polemik yang terjadi di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur justru sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hak di areal lahan kelompok tani (Poktan) di wilayah tersebut
Ia menyebut, sejumlah oknum tersebut merasa resah lantaran terancam tidak bisa lagi memanen tanpa izin sawit di situ mengingat saat ini akan dimitrakan pengelolaan dengan pihak ketiga, sehingga oknum itu mencoba membangun narasi menyudutkan pihak Gapoktanhut, padahal mereka sendiri paham dan mengerti kalau di areal itu tidak memiliki hak.
Justru Poktan Buding Jaya yang secara legalitas punya hak atas areal itu selama ini, tidak menikmatinya dan itu sudah hampir 4 tahun ini terjadi.
Dadang menyebut bahwa kepengurusan serta pengelolaan izin yang dipegang pihaknya telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, izin perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya diterbitkan pada 2021 oleh Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Balai PSKL).
“Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” ujar Dadang, Kamis 26 Pebruari 2026.
Ia menerangkan, Gapoktanhut Bagendang Raya terdiri dari tiga kelompok tani (Poktan), yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Pembentukan tiga poktan tersebut, lanjutnya, merupakan syarat agar dapat menjadi gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dari tiga Poktan semua sudah ada areal yang dikelola dengan mitra masing-masing.
Sementara areal sawit dengan luasan 3.509 hektare adalah hak dari Bunding Jaya, sehingga kewenangan mereka jika ingin dimitrakan.
Menurut Dadang, dalam izin yang diterbitkan kementerian, pemegang izin memiliki kewenangan mengelola lahan yang masuk kategori keterlanjuran tanam. Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya sempat mendapat dua kali teguran dari Balai PSKL terkait kewajiban pengelolaan.
“Kami pernah ditegur dua kali. Karena itu kami selaku pemegang izin harus mengambil sikap. Dalam amar izin, tepatnya pada poin yang mengatur, pemegang izin diperbolehkan menggandeng mitra untuk pengelolaan. Karena jujur, kami tidak punya modal untuk mengelola sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan izin juga disebutkan bahwa pemegang izin juga dapat bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menjaga lahan dari gangguan oknum perorangan.
Sudah Empat Tahun Sawit di Panen Justru Tidak Pernah Dinikmati Poktan Buding Jaya
KETUA Gapoktanhut Bagendang Raya Dadang mengatakan prihatin dengan kondisi di lapangan, aksi panen massal yang dilakukan selama ini justru merugikan mereka, sementara tuntutan pembayaran pajak dan lain-lain pemerintah menagih ke pihaknya.
Oknum di lapangan tentunya sangat sadar namun kondisi ini dimanfaatkan dengan mengerahkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan itu terjadi sudah empat tahun ini.

Dari itulah karena tidak ada kemampuan mereka dan tertuang juga dalam aturan lahan itu mereka mitrakan dan tidak dijual seperti yang dituduhkan.
Di mana kata dia mitra dilakukan agar pengelolaan berjalan baik sehingga kewajiban kepada negara seperti PNBP dan kewajiban penanaman dan lainnya dapat dipenuhi.
“Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP dan kewajiban teknis lainnya. Kalau tidak dikelola dengan baik, bagaimana kewajiban itu bisa kami penuhi? Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.
Dituding Tak Transparan! Begini Jawan Cerdas Gapoktanhut Bagendang Raya
GAPOKTANHUT Bagendang Raya dituding bahwa tidak transparan dan tidak pernah melakukan sosialisasi, sebagaimana aksi yang dilakukan sejumlah warga baik di lahan hingga di kecamatan beberapa hari lalu, Dadang membantah keras.
Ia menyebut Gapoktan sudah melakukan itu semua mulai dari memasang plang peringatan di lokasi HTR, mengirimkan surat imbauan, serta melakukan sosialisasi sesuai prosedur sebagai pemegang izin.
“Kalau ada yang bilang kami tidak pernah sosialisasi, itu tidak benar. Semua prosedur sudah kami jalankan. Mereka tahu itu, tapi seolah-olah tidak tahu. Karena memang ada oknum yang tetap mengambil hasil secara sepihak,” katanya.
Dadang juga menyoroti persoalan klaim keanggotaan oleh sejumlah pihak. Ia menyebut adanya anggota dari satu poktan yang tak memiliki hak mengambil hasil di wilayah poktan pemegang hak, sehingga memicu konflik internal.
“Kalau dia anggota Buding Jaya, tentu ada mekanismenya. Tapi kalau anggota Ramban Jaya mengambil di wilayah Buding Jaya, itu yang dipersoalkan. Pengurus Buding Jaya keberatan, dan itu wajar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada awal pembentukan Gapoktan, masyarakat sempat enggan menyerahkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP. Karena syarat Gapoktan minimal terdiri dari tiga poktan, maka saat itu dibentuk Poktan Buding Jaya dengan melibatkan sejumlah pihak agar persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kalau waktu itu tidak dibentuk Buding Jaya, mungkin Gapoktan tidak terbentuk karena hanya ada dua kelompok. Jadi ini bagian dari proses agar syarat terpenuhi,” jelasnya.
Soal Keanggotaan dan Kepengurusan
ISU adanya warga luar desa dalam daftar penerima, Dadang menyebut saat ini hanya tersisa tiga orang yang dipersoalkan, dan sebagian besar sudah tidak lagi terlibat aktif.
Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Gapoktanhut saat ini merupakan hasil pemilihan resmi pada Oktober 2021. Dalam pemilihan tersebut, Dadang memperoleh 68 suara, sementara pesaingnya hanya meraih delapan suara. Untuk posisi bendahara dan sekretaris juga dipilih atau ditunjuk sesuai mekanisme yang disepakati saat itu.
“Kepengurusan ini sudah yang ketiga. Saya terpilih secara sah melalui pemilihan, bukan ditunjuk. Semua ada daftar hadir dan rekapitulasi suara,” tegasnya.
Dadang berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara objektif dan tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan yang dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya.
“Kami hanya menjalankan amanah izin dari pemerintah. Kewajiban kepada negara harus kami penuhi, dan hak anggota yang sah juga harus kami lindungi,” tegasnya.
Alasan Bermitra dengan PT Sumber Sawit Berlian (SSB)
KERJA sama dengan PT SSB, Dadang menegaskan langkah itu diambil bukan tanpa dasar. Dalam amar izin kementerian, pemegang izin diperbolehkan menggandeng mitra untuk pengelolaan lahan maupun pengamanan.
Menurutnya, Gapoktan tidak memiliki modal dan kemampuan manajerial yang cukup untuk mengelola lahan secara mandiri, terutama dalam memenuhi kewajiban kepada negara seperti PNBP serta kewajiban teknis, termasuk penanaman 100 pohon per hektare.
“Kami ini pemegang izin, tapi tidak punya modal untuk mengelola secara maksimal. Sementara kami sudah dua kali ditegur oleh Balai PSKL agar pengelolaan sesuai ketentuan. Maka berdasarkan amar izin itu, kami menggandeng PT SBB sebagai mitra,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kemitraan dilakukan agar pengelolaan berjalan profesional melalui sistem manajemen yang jelas, sehingga hasil produksi bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban kepada negara sekaligus memberikan hak kepada anggota yang sah.
“Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” tambahnya.
Sehingga kedepannya apa yang terjadi di lapangan sepenuhnya akan jadi tanggung jawab PT SSB. Termasuk jika memang mereka mengambil langkah hukum atas kerugian yang jika terus menerus terjadi.
Proses Terpilihnya Dadang Sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya
DADANG juga menambah kalau dirinya merupakan ketua ketiga dari kepengurusan Gapoktan, dirinya terpilih sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya pada Oktober 2021 melalui proses pemilihan terbuka di tingkat kecamatan. Dalam pemilihan tersebut, ia memperoleh 68 suara, unggul dari kandidat lain Jailani yang hanya meraup 8 suara saja. Sementara posisi bendahara dan sekretaris juga ditetapkan melalui mekanisme pemilihan dan kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan keterwakilan dua desa, yakni Bagendang Permai dan Bagendang Tengah.
“Pemilihan dilakukan secara terbuka, ada daftar hadir dan rekapitulasi suara. Jadi bukan penunjukan sepihak, ini buktinya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya telah diakui oleh dinas terkait di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, Balai PSKL wilayah Kalimantan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“Secara hukum dan administrasi kami tidak diragukan. Yang kami lakukan semata-mata agar izin ini berjalan, kewajiban kepada negara terpenuhi, dan anggota mendapatkan manfaat, kalau saya ilegal mungkin dari dulu saya berurusan dengan hukum” pungkas Dadang.
Sehingga kata Dadang tuntutan agar Gapoktanhut dibubarkan tentunya tidak berdasar karena semua itu harus melalui semua mekanisme yang ada.
Terlebih semua tudingan soal tidak adanya transparansi juga dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar untuk menutupi tindakan yang selama ini dianggapnya sudah masuk dalam ranah tidak benar.
(Jimmy/BS-1)












