PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan riset dan kolaborasi konservasi melalui Seminar bertema “Mengenal Alam Melalui Penelitian: Pembelajaran dari Orangutan dan Ekosistem Hutan Kalimantan” yang digelar Kamis 26 Februari 2026.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPHL Kapuas-Kahayan dengan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pengelolaan hutan berbasis penelitian.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa orangutan saat ini berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Secara internasional, orangutan masuk Appendix I CITES dan dalam daftar merah IUCN berstatus Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.
“Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan literatur, populasi orangutan masih menghadapi tekanan yang cukup berat,”ucapnya.
Ancaman tersebut antara lain kehilangan habitat akibat pembukaan lahan, fragmentasi hutan yang menghambat pergerakan dan regenerasi populasi, konflik manusia-satwa, hingga perburuan dan perdagangan ilegal.
“Selain itu, siklus reproduksi orangutan yang lambat betina hanya melahirkan satu anak setiap 7–9 tahun membuat pemulihan populasi berlangsung sangat lama,” tambahnya.
Meski demikian, menegaskan terdapat perkembangan positif dari berbagai upaya konservasi yang dilakukan sejumlah lembaga dan yayasan, termasuk keberhasilan kelahiran orangutan di area reintroduksi.
“Kegiatan seminar dan kolaborasi riset sangat penting untuk memberikan gambaran kondisi keanekaragaman hayati saat ini, sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Hasil penelitian tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga dapat membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan yang dilaksanakan secara teknis oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” tuturnya.
Sementara kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) juga dapat dikelola pemerintah daerah sesuai kewenangan.
“Melalui UPT KPH, khususnya pada seksi Perlindungan, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat, berbagai kegiatan konservasi dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diatur,” urainya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbuka terhadap kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pelestarian habitat orangutan, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini memberi manfaat luas, baik bagi kelestarian lingkungan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ungkapnya. (yud)












