KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan plasma antara pihak PT. Agrinas Palma Nusantara Regional 3 dan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, serta Desa Tabore, melalui dialog terbuka dan musyawarah, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah hadir sebagai penengah agar komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan baik sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu iklim investasi di daerah.
Wiyatno menambahkan bahwa salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperjelas persoalan tersebut adalah dengan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar data yang jelas dan objektif,” kata Wiyatno.
Dengan adanya data yang akurat, diharapkan penyelesaian sengketa lahan plasma dapat dilakukan secara transparan dan menghasilkan kesepahaman bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan. (denny)












