PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) guna memastikan akurasi data pemilih secara langsung di lapangan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan validitas data dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Royan Hanapi, Kamis 19 Maret 2026, mengatakan bahwa Coktas menjadi langkah strategis untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Coktas difokuskan pada sejumlah titik di dua kecamatan, yakni Desa Jabiren dan Desa Garung di Kecamatan Jabiren, serta Desa Anjir Pulang Pisau di Kecamatan Kahayan Hilir.
Menurutnya, metode door-to-door yang dilakukan oleh petugas bertujuan untuk memverifikasi langsung identitas pemilih, sekaligus mencocokkan data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan hak pilih dalam setiap proses demokrasi.
“Melalui Coktas ini, kami ingin memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik, sehingga hak konstitusionalnya dapat tersalurkan secara optimal,” tandasnya. (denny)












