Simpan 3,22 Gram Sabu, Pemuda di Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta meringkus seorang pemuda berinisial AS (27) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa, 31 Maret 2026 pukul 14.30 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung menyergap pelaku di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku,” ujar AKP Yonika.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, gunting, kotak, serta satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.

Saat ini, AS telah ditahan di Mapolresta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Yonika menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Program Pemberdayaan Masyarakat: "Meraih Asa Bersama PT IMK"
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!