PALANGKA RAYA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan, Maryani Sabran, berharap regulasi yang tengah dibahas dapat menjadi solusi berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut legislator PDIP tersebut, salah satu poin penting dalam Raperda itu adalah mendorong penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya.
“Pada Pasal 9 itu intinya bagaimana masyarakat dan BPN ketika terjadi sengketa lahan, baik yang berkaitan dengan SKT, hukum adat maupun persoalan lainnya, bisa duduk bersama dan saling mendukung untuk mencari solusi terbaik,” ujar Maryani, baru-baru ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu menilai kehadiran perda tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan terkait persoalan pertanahan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menutup celah praktik yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Ada hal-hal yang harus diselesaikan melalui perda ini supaya ke depan tidak terjadi salah sangka dalam mengambil keputusan. Jangan sampai ada permainan-permainan di belakang yang justru merugikan masyarakat,” katanya.
Maryani mengaku bersyukur karena pembahasan Raperda melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, sehingga diharapkan dapat melahirkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia mencontohkan persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa, seperti munculnya sertifikat baru di atas lahan yang telah lama memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun sebaliknya.
“Raperda ini semoga menguntungkan masyarakat, membuat masyarakat merasa aman dan terlindungi. Jangan sampai terjadi lagi tumpang tindih lahan, misalnya tiba-tiba muncul sertifikat padahal SKT sudah lama ada, atau sebaliknya muncul SKT padahal sertifikatnya sudah lebih dahulu terbit,” tegasnya.
Selain itu, Maryani juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang kerap bersinggungan dengan lahan masyarakat. Menurutnya, pemberian izin HGU harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai HGU diterbitkan hanya berdasarkan tanda tangan semata tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat. Bisa saja di lokasi tersebut sudah ada kebun masyarakat atau bahkan rumah warga yang harus dilindungi hak-haknya,” ujarnya.
Politisi tersebut juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tanah adat dan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak yang telah ada jauh sebelum terbentuknya sistem hukum modern.
“Kita hidup di negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Namun demikian, adat istiadat dan budaya suku Dayak juga harus tetap dikedepankan. Dulu masyarakat menyelesaikan banyak persoalan melalui hukum adat, dan nilai-nilai itu tetap harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Maryani menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan apabila seluruh pihak bersedia mengedepankan dialog dan mengesampingkan kepentingan pribadi.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan apabila semua pihak mau duduk bersama, tidak saling ego, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang justru menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.
Ia juga menyatakan siap menerima laporan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha perkebunan, selama data dan dokumen yang disampaikan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya siap menerima laporan dari mana saja, baik masyarakat maupun perusahaan perkebunan, selama berkas dan datanya lengkap serta benar,” tegasnya.
Menurut Maryani, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penyelesaian sengketa lahan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
“Dalam penyelesaian sengketa lahan harus ada keterbukaan. Kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi harus diungkapkan secara jujur agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Namun, proses pembahasan tetap akan menyesuaikan perkembangan serta masukan dari berbagai pihak.
“Target kami secepatnya bisa selesai pada bulan Juni ini. Intinya, perda ini harus saling menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah, sehingga kita bisa bersinergi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” pungkasnya.
(Syauqi)












