PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menetapkan status zona merah pada wilayah rawan dan mendirikan pos penjagaan khusus, salah satunya di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.
​Langkah tegas ini diambil menyusul hasil pemetaan kepolisian yang mengklasifikasikan beberapa wilayah di Kalteng sebagai kawasan rawan peredaran barang haram tersebut.
“Ada beberapa kampung yang masuk klasifikasi merah ataupun menjadi kampung narkoba. Kami juga melakukan upaya-upaya penegakakan juga melakukan upaya dalam rangka pencegahan dan pembinaan,” ujar Iwan saat konferensi pers bersama Kompolnas RI di Mapolda Kalteng, Selasa, 7 Juli 2026.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, kawasan Puntun di Palangka Raya kini diperketat pengawasannya. Setelah personel kepolisian melakukan serangkaian operasi penindakan dan penangkapan berskala besar di wilayah tersebut, sebuah pos pantau permanen langsung didirikan.
“Salah satunya yang ada di Palangka Raya (kawasan Puntun). Kita sudah siapkan satu pos pemantauan dan juga penjagaan di sana. Setelah dilakukan kegiatan operasi penindakan dan penangkapan dan sekarang dibangun pos,” jelas Kapolda.
Dalam mengoperasikan pos penjagaan ini, Polda Kalteng tidak bergerak sendirian. Pihak kepolisian bersinergi denga Gerakan Dayak Anti Narkoba atau GDAN guna memperkuat pengawasan lingkungan.
“Dan kami bekerjasama dengan masyarakat kususnya Gerakan Dayak Anti Narkoba,” pungkasnya.
(Syauqi)











