PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp763,07 miliar, dengan belanja pegawai mencapai Rp396,22 miliar atau lebih dari separuh total anggaran daerah. Usulan tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin 26 Oktober 2026.
Dalam pidato pengantarnya, Rifa’i menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 disusun dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Rancangan anggaran tersebut mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan, yang selanjutnya dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah daerah berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau.
Berdasarkan rincian yang disampaikan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp763.070.763.642, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp79.626.035.642 dan pendapatan transfer Rp683.444.728.000. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Kondisi ini membuat perencanaan belanja dan pengelolaan sumber pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan RAPBD 2027.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp763.070.763.642, dengan belanja pegawai Rp396.226.662.130,43 dan belanja barang dan jasa Rp216.573.561.446,58. Selain itu, terdapat belanja hibah Rp2.732.812.325, subsidi Rp1 miliar, belanja modal Rp46.559.395.813,99, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer Rp97.978.331.926. Dengan jumlah pendapatan dan belanja yang sama, rancangan APBD tersebut tidak mencatat surplus maupun defisit, sedangkan pembiayaan netto ditargetkan nol rupiah.
Selain membahas anggaran, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Rifa’i menjelaskan, langkah tersebut ditujukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, termasuk aturan mengenai penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Menurut Rifa’i, pencabutan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan larangan pembakaran lahan maupun melemahkan penegakan hukum. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi tetap mengacu pada peraturan provinsi dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Adapun pengaturan teknis operasional, koordinasi satuan tugas, dan pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan direncanakan dapat diatur melalui peraturan bupati agar pelaksanaannya lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Bupati juga mengharapkan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah itu mendapat dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta anggota DPRD. Menurutnya, pembahasan bersama diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun secara terarah, sedangkan penataan regulasi kebakaran hutan dan lahan memberikan kepastian hukum serta mendukung penanganan bencana di Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menjadi pihak legislatif yang mengawal proses pembahasan kedua rancangan tersebut bersama pemerintah daerah. Tahap pembahasan selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan eksekutif untuk mencermati struktur pendapatan, alokasi belanja, serta substansi pencabutan perda sebelum mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, RAPBD 2027 dan penataan regulasi karhutla menjadi dua agenda penting yang perlu dikaji secara cermat demi tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Pulang Pisau. (denny)











