Pedagang Pasar Plamboyan Atas Tolak Hak Sewa Tanah

-Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas, Kota , menolak hak sewa dan mereka meminta audensi dengan Walikota terkait status hak atas tanah di pertokoan Plamboyan atas di Jalan A Yani, .

Surat penolakan dan permintaan audensi dengan Walikota ditandangani oleh pengurus atas nama Thepilus Y Nahan sebagai Ketua dan Sahdan Ruslan sebagai Sekretaris tersebut tertanggal 22 Oktober 2019 lalu yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kota .

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini, bermaksud baik hendaknya meminta waktu Bapak Walikota untuk audensi berkaitan dengan status hak atas tanah di Plamboyan Atas,” mengutip surat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tanggal 3 Desember 2018 lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk diadakan audensi dengan Walikota, namun surat dari Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas tersebut tidak dibalas.

“Kami menyayangkan surat edaran dari Bapak Walikota dengan Nomor 900/1698/Bid.IV/BPK.AD/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019 yang dikirim langsung ke pemilik toko yang seyogyanya di kirim ke Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas,” katanya.

Dalam surat tersebut menyebutkan pengurus dan anggota telah mengadakan rapat pada tanggal 22 Oktiber 20q8 lalu dengan para pemilik toko di Plamboyan Atas.

“Adapun keputusannya menghasilkan keputusan menolak mekanisme sewa tanah selama 2 tahun kepada seluruh ruko di kawaaan Plamboyan Atas dan mengharapkan perpanjangan hak guna bangunan selama 20 tahun,” ucap mereka.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sigit K Yinianto: Gara-gara Sewa Jangan Sampai Matikan Usaha Pedagang Plamboyan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!