Miliki 12 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku JF saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Polsek Rakumpit berhasil mengamankan JF (29) terduga pelaku yang memiliki 12 paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit kota setempat.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, penangkapan JF berawal dari laporan warga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga tersebut,” kata Aji, Kamis 18 April 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan Aji, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF di Jalan Tumbang Telaken KM 64 RT 008 RW 001 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit.

BACA JUGA:  Warga Resah, Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Sampit

“Pasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram,” ujarnya ungkapnya.

Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)