SAMPIT – Keberadaan usaha minyak kotor (Miko) di Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) milik Warga Negara Asing (WNA) dipertanyakan, Ketua Komunitas Peduli Kotim, Audy Valent meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusutnya.
“Kita minta pihak APH memeriksa siapa yang menerbitkan izin di lokasi itu, sebab beberapa tahun lalu sudah pernah diajukan perizinan namun ditolak keras dengan alasan dipemukiman,” ujar Audy Valent, Jumat 28 Juni 2024
Ia juga menambahkan, ada berbagai kemungkinan tempat ini beroperasi, bisa mereka kerja tanpa izin atau bisa juga munculnya izin diurus lewat jalur belakang.
“Dulu pernah diurus oleh salah satu warga dan ditolak dengan berbagai macam pertimbangan dan alasan terkait aturan hukum,” imbuhnya.
Menurut Audy Valent, ini merupakan kasus besar karena sudah melibatkan berbagai pihak dan instansi pemerintahan dalam memaksakan penerbitan izin gudang miko tersebut atau operasi secara ilegal.
Karena kata dia tidak mungkin dengan adanya nomor NIB yang telah terregistrasi di DPMPTSP kalau tidak adanya keterlibatan instansi pemerintahan.
Audy juga mendesak agar pihak Imigrasi bisa menegaskan status WNA itu apakah terdata atau tidak, dan ada berapa banyak WNA di lokasi tersebut.
“Cari tahu siapa pemasok minyak kotor tersebut, DLH dalam hal ini harus bersikap tegas,” tandasnya.
(Sattar)