Pastikan karyawan di Kotim telah terdaftar dalam program JKN

IST/BERITASAMPIT - Jajaran pegawai BPJS Kesehatan Sampit saat berfoto bersama jajaran PT. Persada Era Agro Kencana.

SAMPIT – BPJS Kesehatan cabang Sampit terus memastikan semua karyawan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah mendapatkan haknya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasioan (JKN).

Guna untuk memastikan hal tersebut BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor cabang Sampit Iwan Kurnia mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 11 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, bahwa setiap pekerja dan anggota keluarganya wajib didaftarkan kedalam program JKN, dan pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memotong iuran sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja sehingga jumlah iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 5 persen dari gajih pokok dan tunjangan tetap untuk disetorkan sebagai iuran JKN paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Sementara yang dapat mengcover maksimal lima jiwa yang terdiri dari pekerja itu sendiri, istri atau suami dan juga maksimal  tiga orang anak yang sah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Iwan itu juga sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap regulasi program JKN, dengan gotong royong dan juga dukungan penuh dari pelaku usaha, tentunya program JKN dapat terus hadir memberikan layanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:  Tambang Emas Ilegal Marak di Mentaya Hulu, Warga Resah tapi Kapolsek Sempat Klaim Belum Ada Laporan

“Sosialisasi dan pengawasan lapangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPJS Kesehatan terhadap semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk memastikan semua karyawan dan anggota keluarganya telah terlindungi program JKN, dan badan usaha telah mematuhi peraturan perundangan-undangan. Selain itu pengawasan ini juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menerima saran dan masukan terhadap program JKN, terutama dalam layanan kesehatan yang diterima oleh pekerja dan pemberi kerja,” katanya, di Sampit.

“Tentunya untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya agar dapat didiskusikan untuk mendapatkan solusi terbaik untuk pekerja dan pemberi kerja,” timpalnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengawasan lapangan tersebut juga sekaligus untuk melakukan pencocokan data antara jumlah karyawan yang ada di badan usaha termasuk juga anggota keluarga serta memastikan upah yang diterima oleh setiap pekerja sudah sesuai dengan yang telah dilaporkan kepada BPJS Kesehatan.

Terpisah Yoga Dwi Artanto perwakilan HRD dari PT. Persada Era Agro Kencana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaannya, karena dengan kegiatan yang dilaksanakan perusahaannya dapat memperolah informasi terkait dengan update program JKN, serta update data dan juga sinkronisasi jumlah karyawan dan anggota keluarganya.

Menurutnya program JKN, merupakan program yang sangat penting bagi karyawan oleh karena itu pihaknya terus berkomitmen untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarga kedalam program ini, karena kesehatan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dengan telah terdaftarnya karyawan kedalam program JKN tentunya pekerja juga akan semkain produktif karena tidak perlu memikirkan biaya pengobatan ketika sakit.

BACA JUGA:  Siswa SMPN 1 Kunjungi Pelabuhan, Diberi Pemahaman Soal Logistik Maritim

“Saat ini kami telah mengimplementasikan proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan, sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan pendaftaran karyawan dan anggota keluarganya, aplikasi ini juga dilengkapi dengan billing tagihan dan juga data karyawan dan anggota keluarga yang telah berhasil didaftarkan sehingga sangat memudahkan untuk melakukan verifikasi data sebelum melakukan pembayaran iuran,” ungkap Yoga Dwi Artanto.

Untuk diketahui, kepesertaan program JKN di Kabupaten Kotawaringin Timur telah mencapai 99.95 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 437.072 jiwa, diharapkan dengan adanya pengawasan rutin yang dilakukan semua mayarakat dan pekerja dapat terdaftar 100 persen kedalam program JKN. (im/adv)