PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rekonstruksi kasus polisi yang menembak mati sopir ekspedisi berinisial BA warga Banjarmasin, Kalimatan Selatan, Senin 6 Januari 2025. Dalam rekonstruksi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menemukan potensi munculnya tindak pidana lain.
Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo yang turut hadir dalam proses rekonstruksi, menyampaikan temuan tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus ini melibatkan pembunuhan, pencurian, dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tapi kalau dari rekonstruksi dalam analisa hukum saya, itu ada tindak pidana lain yaitu membuang atau menyembunyikan mayat, seingat saya dalam SPDP belum ada pasal sangkaan itu,” kata Dwinanto.
Meski Kejati Kalteng belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dwinanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan gambaran mengenai jalannya kasus tersebut.
“Nanti kalau berkas-berkasnya sudah masuk mungkin terkait pembuangan mayat itu yang kami usulkan,” ujarnya.
Diketahui, rekonstruksi tersebut berlangsung sekitar kurang lebih empat jam dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Usai rekonstruksi berlangsung, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah enggan memberikan berkomentar mengenai rekonstruksi tersebut.
Sementara Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Eelan Munaji menyampaikan, kegiatan rekonstruksi merupakan bagian proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan untuk mencocokkan berkas perkara dan kesesuaian antara bukti yang dimiliki penyidik dan fakta di TKP.
“Tadi diketahui ada beberapa adegan yang diperagakan baik dari saksi maupun tersangka sehingga membuat jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidikan kasus tersebut masih berproses. Ia memohon doa agar penyidik bisa melakukan penyidikan secara tuntas melalui metode saintifik crime investigation sebagai wujud Polri yang profesional transparan dan berkeadilan.
“Tentunya Polda kalteng berkomitmen dalam penegakan hukum dalam rangka mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni MH dan AKS. MH, yang bekerja sebagai sopir taksi online, berperan sebagai saksi mahkota karena hanya dia yang menyaksikan aksi penembakan oleh AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya yang kini dipecat tidak hormat dan menjadi tersangka.
AKS diketahui menembak kepala BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah itu, mayat korban dibuang dan mobilnya dicuri. MH dan istrinya melaporkan kejadian tersebut pada 10 Desember 2024, dan beberapa hari kemudian, MH dan AKS ditetapkan sebagai tersangka.
(Syauqi)












