Dinas Perdagangan Resmi Terapkan Tarif Sewa Baru bagi 40 Pedagang Pasar Kalampangan

IST/BERITA SAMPIT - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota , saat melakukan menandatangani perjanjian sewa.

– Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota resmi memberlakukan tarif sewa baru bagi 40 pedagang pasar yang berlokasi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota .

Kepala DPKUKMP Kota , Samsul Rizal mengatakan, bahwa penerapan tarif sewa ini telah melalui proses koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kalampangan.

“Kami dengan pihak pedagang melalui Ketua LKK Kalampangan telah menandatangani perjanjian sewa,” ucapnya, Selasa 14 Januari 2025.

Besaran tarif sewa yang harus dibayarkan oleh masing-masing pedagang bervariasi, tergantung pada luas lapak yang digunakan.

“Jumlah yang terkumpul dari 40 pedagang itu adalah Rp2,1 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang diwajibkan membayar sebesar Rp50 ribu per bulan,” tambahnya.

Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kalau ditotal target PAD Rp25 juta lebih per tahun.

“Adanya penerapan tarif sewa ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota dapat meningkat. Selain itu, juga berharap agar para pedagang dapat lebih tertib dalam mengelola usahanya,” ungkapnya.

(yud)

baca juga ...  DLH Palangka Raya Dorong Keterlibatan Masyarakat-Pemangku Kepentingan dalam Menyusun Raperda Pengendalian Karhutla
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!