PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi memberlakukan tarif sewa baru bagi 40 pedagang pasar yang berlokasi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, bahwa penerapan tarif sewa ini telah melalui proses koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kalampangan.
“Kami dengan pihak pedagang melalui Ketua LKK Kalampangan telah menandatangani perjanjian sewa,” ucapnya, Selasa 14 Januari 2025.
Besaran tarif sewa yang harus dibayarkan oleh masing-masing pedagang bervariasi, tergantung pada luas lapak yang digunakan.
“Jumlah yang terkumpul dari 40 pedagang itu adalah Rp2,1 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang diwajibkan membayar sebesar Rp50 ribu per bulan,” tambahnya.
Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kalau ditotal target PAD Rp25 juta lebih per tahun.
“Adanya penerapan tarif sewa ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dapat meningkat. Selain itu, juga berharap agar para pedagang dapat lebih tertib dalam mengelola usahanya,” ungkapnya.
(yud)












