Permohonan Tidak dapat Diterima MK, Rojikinor Ucapkan Selamat kepada Fairid-Zaini

IST/BERITA SAMPIT- Pasangan nomor urut 1, Rojikinor-Vina Panduwinata.

– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota yang diajukan pasangan calon Rojikinor-Vina Panduwinata dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Atas putusan itu, Rojikinor yang merupakan calon Wali Kota nomor urut 1 ini mengucapkan selamat kepada Fairid Naparin-Achmad Zaini yang ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030. Ia mendoakan agar kepemimpinan mereka membawa kemajuan bagi Kota .

“Secara pribadi kami menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Fairid -Zaini sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota , dan mendoakan semoga kepemimpinan beliau berdua lebih maju dan keren,” tulis Rojikinor di akun Facebook pribadinya dikutip Rabu 5 Februari 2025.

Selain itu, Rojikinor juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam yang berlangsung pada 27 November 2024.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pendukungnya atas hasil yang diperoleh, ia jugamengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan kondusivitas di .

“Kami berharap kita tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas agar lebih baik dan sejahtera,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Rojikinnor-Vina Panduwinata dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah () Kota 2024.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu 5 Februari 2025.

MK menilai bahwa pasangan Rojikinnor-Vina selaku pemohon mengajukan gugatan melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan gugatan hasil ke MK adalah tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan.

baca juga ...  Kartu Huma Betang: Senjata Baru Kalteng Bangkit dari Bencana Banjir

Hasil 2024 diumumkan KPU pada 3 Desember 2024. Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan adalah 5 Desember 2024. Namun, pemohon baru mendaftarkan permohonan pada 6 Desember 2024.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut ,” ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon. Perkara ini pun tidak diproses lebih lanjut.

Atas Putusan ini, Fairid Naparin-Achmad Zaini telah dipastikan akan memimpin Kota untuk Periode 2025-2030.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!