PALANGKA RAYA – Berkas perkara kasus penembakan warga yang melibatkan tersangka Brigadir AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya, dan tersangka MH telah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya dijadwalkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum MH, Roy Sidabutar, saat mendampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Kami baru dapat kabar bahwa perkara tersebut sudah P21, dan besok Insha Allah akan dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ujar Roy.
Dari pertemuan tadi, Roy menjelaskan, bahwa LPSK menyampaikan bahwa status justice collaborator (JC) untuk MH telah disetujui. Dengan status ini, MH mendapatkan perlindungan karena dianggap membantu mengungkap kejahatan.
“Jadi posisi MH sekarang terlindungi. Nanti masalah penuntutan juga koordinasi antara LPSK dengan JPU,” katanya.
Terkait perlindungan terhadap MH, Roy menyebut bahwa status justice collaborator ini dapat berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
“Kan sudah disetujui bahwa saksi pelaku diangap sebagai pembongkar kejahatan artinya mungkin keringanan dan lainnya. Tapi ini tidak serta merta juga, di persidangan nanti akan dilihat lagi konsistensi masing-masing tersangka bagaimana dalam memberikan tersangka,” jelasnya.
Roy juga mengatakan bahwa Kejaksaan menyambut baik keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi MH.
“Status JC MH diterima LPSK. Kan dipersidangan akan dilihat lagi konsistensi dari masing-masing tersangka. Artinya sekarang masih di berkas. Nanti kita lihat. Nanti rekomendasi setelah persidangan nanti LPSK akan keluarkan lagi,”
Sementara itu, Roy memastikan bahwa kondisi MH dalam keadaan baik dan tidak mengalami tekanan, meskipun masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kondisi MH baik, tidak ada tekanan. Tapi yang namanya trauma, masih,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial BA di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 6 Desember 2024. BA merupakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BA diketahui ditembak mati oleh AKS di Jalan Tjilik Riwut Km 38, arah Palangka Raya-Kasongan, pada 27 November 2024. Setelah itu, jenazah BA dibuang di lahan sawit di Katingan dan ditemukan 10 hari kemudian.
Kasus ini juga menyeret MH, yang merupakan sopir AKS. MH diduga turut membantu membuang jenazah BA. Namun, MH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 12 Desember 2024.
Berkat laporan tersebut, MH yang merupakan saksi kunci kasus tersebut kini mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dari LPSK pada 16 Januari 2025.
Polda Kalteng menetapkan AKS dan MH sebagai tersangka pada 16 Desember 2024. Selain itu, AKS juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
(Syauqi)












