KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar sosialisasi pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa melalui program Hallo JPN (Jaksa Pengacara Negara) di Aula BKAD Kasongan, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Katingan, George Heplin Edwar Doddy, Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta disiplin dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa.
“Untuk memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Sayangnya, masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang tersandung masalah hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Pada tahun 2025, Kabupaten Katingan menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp132,9 miliar untuk 154 desa. Namun, tanpa pendampingan yang tepat, potensi penyimpangan tetap ada. Oleh karena itu, Pemkab Katingan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Katingan melalui program Hallo JPN untuk memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa.
Program ini diharapkan mampu mengurangi kasus hukum yang menjerat desa, serta memberikan solusi terbaik bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menghadapi kendala hukum terkait pengelolaan dana desa. Melalui pendampingan ini, desa dapat lebih optimal dalam memanfaatkan dana yang telah dikucurkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, Pemkab Katingan juga mendorong adanya kesepakatan tertulis atau MoU antara Kejaksaan Negeri Katingan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai bentuk komitmen dalam membantu desa menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan dana desa.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan kepala desa dan perangkatnya semakin memahami regulasi hukum yang berlaku dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.
(Bitro)












