SAMPIT – Sejumlah areal perkebunan yang berada di kawasan hutan di Kotawaringin Timur (Kotim) bakal disita oleh tim Satgas dari aparat penegak hukum. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan penggarapan lahan tidak sesuai aturan.
Tim satgas ini sendiri turun hari ini 6 Maret 2025 ke Kotawaringin Timur, dan dibantu APH di Kabupaten Kotawaringin Timur mereka langsung turun ke areal kebun yang diduga masuk kawasan hutan dan langsung memasang plang penyitaan.
“Sejumlah areal perkebunan yang masuk kawasan hutan bakal disita Tim Satgas Kejaksaan Agung,” kata salah satu narasumber dari APH di Kotim kepada Berita Sampit, Kamis 6 Maret 2025.
Ia sebelumnnya menyebutkan tim Satgas akan turun langsung ke Kotim untuk melakukan verifikasi di lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka berencana menetap sementara di Sampit dengan menggunakan fasilitas kantor dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri setempat.
Ada sejumlah perusahaan yang kini dalam sorotan yang bersengketa dengan warga setempat terkait penggarapan lahan di kawasan irigasi pemerintah. Konflik ini sudah berlangsung beberapa tahun tanpa penyelesaian.
Selain itu sejumlah perusahaan perkebunan juga masih bergelut dengan berbagai persoalan lahan dan kewajiban plasma kepada warga sekitar.
Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mendukung upaya penegakan hukum dan penertiban di sektor perkebunan. Ia menilai langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami mendukung penuh kebijakan penertiban ini agar semua pihak patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Selama ini, banyak pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Sehingga dirinya sebagai wakil rakyat berharap hukum dapat ditegakkan secara adil, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025.
Regulasi ini mencatat bahwa lebih dari 790.000 hektare lahan sawit sedang dalam proses penyelesaian administratif, sementara 317.000 hektare lainnya telah ditolak permohonannya karena tidak memenuhi syarat Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Di Kalteng sendiri, terdapat sekitar 134.319 hektare lahan yang masuk dalam daftar penertiban, dengan puluhan ribu hektare di antaranya berada di Kotim. Masyarakat berharap proses ini benar-benar berjalan hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak.
Pemerintah pusat melalui tim Satgas yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait, akan terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan perkebunan.
Selain perusahaan, Satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang pernah mengeluarkan izin untuk areal yang kini masuk dalam kawasan hutan.
Masyarakat berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas perkebunan yang tidak taat akan aturan.
(Nardi)












