PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.
Posko ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan THR sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa posko pengaduan mulai beroperasi sejak H-7 Idulfitri 1446 Hijriah.
Ia mengimbau pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami permasalahan dalam pembayarannya agar segera melapor.
“Bagi pekerja yang merasa THR-nya bermasalah atau tidak menerima THR sama sekali, silakan datang ke Disnakertrans Provinsi Kalteng. Laporkan permasalahannya, kami siap membantu,” ujar Farid di Palangka Raya, Senin 24 Maret 2025.
Selain mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Palangka Raya, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084, serta email [email protected].
Farid juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kami meminta seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR tepat waktu. Jika ada yang tidak menaati aturan, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja di Kalimantan Tengah dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa kendala terkait hak THR mereka.
(Sya'ban)











