Ditpolairud Masyarakat Kapitan tentang Bahaya Destructive Fishing

IST/BERITASAMPIT - Personel Ditpolairud Polda Kalteng menggunakan Kapal Polisi XVIII-1005 saat memberikan imbauan kepada masyarakat Kapitan.

PANGKALAN BUN – Ditpolairud Polda (Kalteng), melalui personel Mako perwakilan Kapal Polisi XVIII-1005 Das Kumai, Kapitan melaksanakan kegiatan rutin yangditingkatkan atau KRYD memberikan dan penyuluhan kepada masyarakat yang bermukim di bantaran sungai.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.

Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan, bahwa dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan dapat menghancurkan habitat ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Personel juga memperkenalkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang tidak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga memastikan keberlanjutan mata pencaharian bagi masyarakat setempat,” ujar Dony, Selasa 8 April 2025.

Disampaikan Dony, masyarakat atau para nelayan sangat antusias dalam menerima informasi dan berkomitmen untuk menghindari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian perairan.

Dengan adanya penyuluhan itu, Dirpolairud yang berpangkat komisaris besar polisi itu berharap dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di DAS Kumai Kapitan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi ekosistem perairan.(im)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Siap Dukung Penyelenggaraan Porprov XIII di Kobar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!