PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kobar H. Arief Asrofi menegaskan agar izin perusahaan tambang pasir cilicon di Desa Kubu, kecamatan Kumai perlu ditinjau kembali
Menurur Arief , hal ini berkaitan dengan adanya Ranperda RTRW yang baru di sahkan, sebab keberadaan Tambang di desa Kubu tidak sesuai dengan aturan RTRW , seperti lokasi tambang berdekatan dengan lokasi fasilitas pendidikan.
“Bayangkan saja, hanya 50 meter dari sekolah. Pada saat tambang itu beroperasi maka berdampak yang baik pada anak anak kita yang sedang belajar. Saat mengangkat hasil tambang dan ada angin kencang maka hasil tambang tersebut berdampak pada lokasi di sekitar termasuk lokasi sekolah. Hal ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah,” tegas Arief Asrofi.
Ia mengakui, selama ini keberadaan perusahaan tambang di desa Kubu itu telah ada kesepakatan kerjasama dengan pemerintah daerah atau kesepakatan take and Give. Akan tetapi menurutnya, hubungan baik tersebut jangan sampai merugikan masyarakat sekitar tambang yang menerima dampak langsung atas keberadaan tambang itu, baik kerusakan lingkungan maupun infrastruktur harus segera di tangani segera.
“Kami tegaskan perusahaan tambang di desa Kubu itu jangan sampai merusak lingkungan apalagi infrastruktur jalan. Dua hal ini prioritas yang harus diperhatikan, bahkan kami telah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah melalui rapat khusus agar menjadi perhatian serta evaluasi,” pungkas Arief Asrofi. (man)












