SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan pengecekan di objek lahan eks makam di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelumnya pengecekan sudah pernah dilakukan di lokasi tersebut dan kini cek dilakukan kembali dengan melibatkan pihak ahli waris atau Yanto E Saputra, para saksi serta pihak kedamangan setempat.
“Ini pengecekan ulang, atas laporan saya beberapa waktu lalu oleh penyidik Polda Kalteng,” kata Yanto yang juga pelapor atas kasus ini, Jumat 18 April 2025.
Yanto mengatakan pengecekan tersebut dilakukan pada Kamis 17 April 2025 dengan terlapor PT Hutanindo Agro Lestari (HAL)
Adapun laporan Yanto ini dilakukan sejak akhir 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng
“Kami terus menunggu perkembangan selanjutnya, semoga segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegas Yanto.
Yanto berharap ada kepastian hukum atas masalah yang sudah lama dialaminya tersebut, karena sudah banyak kerugian yang dialaminya selama ini.
“Selain pengecekan tadi saksi-saksi juga langsung diminta keterangannya oleh penyidik,” tukasnya.
Seperti diketahui bahwa Yanto melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan eks makam orang tuanya.
Upaya ini akan terus dikawal karena selama ini perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu hingga dirinya digugat oleh PT HAL secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
(BS-1)












