PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan belum menerima usulan resmi terkait pemekaran wilayah, baik dalam bentuk pembentukan kecamatan, desa, maupun kelurahan baru.
“Masih belum ada terkait pemekaran,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, Jon Lis Berge saat ditemui Berita Sampit di Aula Eka Hapakat, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Jon, pada 2022 sempat muncul wacana pemekaran di beberapa wilayah, namun tidak berlanjut karena pertimbangan kebijakan saat itu.
Ia menyebutkan dua daerah yang sempat mengajukan usulan, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kapuas.
“Seingat saya, di tahun 2022 ke bawah ada usulan dari Murung Raya dan Kapuas. Hanya saja, kebijakan daerah saat itu memilih menahan usulan tersebut karena beberapa pertimbangan,” kata dia.
Jon menegaskan, luas wilayah bukan menjadi indikator utama dalam penilaian usulan pemekaran. Yang lebih penting adalah kejelasan batas wilayah serta kemampuan pemerintah dalam menjangkau pelayanan kepada masyarakat.
“Esensi dari pemekaran adalah meningkatkan daya jangkau penyelenggaraan pemerintahan terhadap masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, peran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah lebih bersifat administratif dan memfasilitasi daerah yang ingin mengajukan pemekaran.
“Ketika ada kabupaten atau kota mengusulkan, kami tidak bisa menahan gelombang itu. Tugas kami memfasilitasi secara administratif,” ujar Jon.
Hingga kini, Jon memastikan belum ada dokumen resmi yang masuk ke meja pemerintah provinsi mengenai pemekaran wilayah baru di Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












