KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai. Jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu 23 April 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda ini menjadi bagian penting dalam pembahasan awal raperda pemekaran yang turut mengusulkan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Dodo menyampaikan apresiasi terhadap masukan, catatan, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan. Ia menilai hal itu sebagai bentuk kepedulian dan perhatian DPRD terhadap upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Pemekaran ini adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan,” ujar Dodo.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti catatan penting yang disampaikan oleh fraksi, termasuk mempersiapkan infrastruktur dasar sebagai pendukung realisasi pemekaran kecamatan yang diusulkan dalam raperda tersebut.
Jawaban eksekutif ini selanjutnya menjadi acuan DPRD dalam menentukan langkah pembahasan berikutnya. Tidak menutup kemungkinan DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji lebih lanjut raperda ini sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. (ds)












