PALANGKA RAYA – Pengamat sekaligus pakar pertambangan dari Universitas Palangka Raya, Dr. Deddy NSP Tanggara mengatakan, terkait persoalan yang muncul di sektor pertambangan dalam beberapa waktu terakhir. Pentingnya tata kelola pertambangan yang adil dan bertanggung jawab guna mencegah konflik dengan masyarakat.
“Kegiatan pertambangan memiliki potensi konflik sosial yang tinggi apabila tidak dirancang dan dijalankan dengan pendekatan yang partisipatif dan berkelanjutan. Kepatuhan perusahaan terhadap rencana kerja yang memperhatikan dampak lingkungan dan sosial seharusnya lahir dari kesadaran, bukan sekadar karena tekanan eksternal, ”ucap Deddy, yang juga memiliki sertifikasi nasional sebagai Competent Person di bidang pertambangan, Senin 12 Mei 2025.
Selain itu juga menilai, perusahaan tambang seharusnya tidak hanya menunggu diawasi oleh pemangku kepentingan. Sebaliknya, mereka harus secara aktif menjaga keberlangsungan bisnisnya dengan membangun hubungan harmonis bersama masyarakat.
“Yang masyarakat inginkan sederhana saja, kegiatan tambang harus membawa manfaat lebih besar ketimbang mudaratnya. Misalnya, pelaksanaan program CSR dan RIPPM (Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) harus konsisten dan tidak hanya digenjot saat konflik meledak,” tambahnya.
Pemberdayaan masyarakat juga perlu diarahkan untuk jangka panjang. Kenapa tidak berikan beasiswa untuk anak-anak lokal agar bisa kuliah di jurusan teknik pertambangan atau lingkungan. Lima tahun kuliah, mereka bisa direkrut sebagai tenaga ahli. Ini cara agar masyarakat tidak terus jadi penonton di tanah sendiri.
“Tidak hanya itu, isu ketimpangan dalam perekrutan tenaga kerja. Masyarakat lokal atau yang berada di ring 1 kerap merasa tersisih dalam distribusi peluang kerja. Kalau masyarakat sekitar merasa tak punya akses atau kesempatan, tentu potensi konflik makin besar. Padahal perusahaan bisa berperan besar mendorong ekonomi lokal dan regional jika berpikir lebih adil,” lanjutnya.
“Perusahaan tambang hanyalah pemegang izin, bukan pemilik sumber daya. Izin itu bisa dicabut kapan saja jika tak memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Prinsip keadilan harus jadi fondasi pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)












