LAMANDAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melalui program Penerangan Hukum (Pemkum) ‘Jaga Desa‘ kembali mengingatkan pentingnya tata kelola Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut dinilai sangat rawan terhadap penyimpangan.
Kepala Bidang Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, menyampaikan bahwa banyak kasus terkait Dana Desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Hal ini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan dalam upaya pencegahan dan edukasi hukum kepada para perangkat desa.
“Pengelolaan Dana Desa sangat riskan jika tidak sesuai aturan. Sudah banyak kejadian yang menjadi perhatian kami di Lamandau,” ujar Bersy Prima, Senin 19 Mei 2025.
Ia menambahkan, salah satu kasus yang menjadi fokus adalah dugaan penyelewengan terkait Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam kasus tersebut, kejaksaan disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan, termasuk beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
“Beberapa pihak sudah kami periksa terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pembinaan,” tegasnya.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Lamandau berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai prinsip good governance.
“Tujuan utama kami bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kami ingin para kepala desa dan aparat desa bisa lebih hati-hati dan paham aturan hukum,” jelas Bersy.
Program ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, serta memastikan dana yang digelontorkan pemerintah pusat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. (andre)












